Akhirnya Menkes Terawan Setujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Akhirnya Menkes Terawan Setujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI

Selasa, 07 April 2020 | April 07, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T03:35:58Z
(Kompas.com/Setyo Adi)

JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberi persetujuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membendung penyebaran wabah virus corona.

Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkag-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar. Pembatasan apa saja yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta?

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan PSBB meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pengecualian

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. (kontan)
×
Berita Terbaru Update