Kadisdukcapil Provsu Minta Usut Oknum ASN Pungli untuk Cetak KTP di Kec.Batangkuis, Kab. Deliserdang.

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kadisdukcapil Provsu Minta Usut Oknum ASN Pungli untuk Cetak KTP di Kec.Batangkuis, Kab. Deliserdang.

Selasa, 09 Juni 2020 | Juni 09, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T15:37:58Z
Ismael Sinaga

MEDAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga geleng kepala mendengar adanya oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN memungut biaya (pungli) untuk cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Menurutnya, tidak ada biaya apapun yang dipatok oleh pemerintah dalam mengurus KTP, alias gratis.

"Tidak sepatutnya terjadi pungutan liar seperti ini di kantor camat, apalagi pelayanan Dukcapil sifatnya inklusif dan gratis," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (9/6/2020).


Ia kemudian berterima kasih kepada Tri bun Medan yang sudah menyampaikan informasi adanya pungutan liar terjadi saat pengurus KTP.

Dirinya meminta kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota agar dapat melakukan pengawasan melekat terhadap pengurusan administrasi kependudukan.

"Dalam hal ini, perlu pengawasan melekat, dari setiap pimpinan kepada bawahannya, dalam hal ini oleh camat kepada stafnya," jelasnya.


Karena sempat viral di media sosial, adanya oknum ASN di kantor kecamatan meminta uang Rp 100 untuk pengurus KTP, Ismael meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Deliserdang untuk segera melakukan investigasi.

"Karena ada kaitannya dengan dokumen yang dicetak oleh Disdukcapil kabupaten Deliserdang, maka saya sudah perintahkan kadis l turun langsung memeriksa, melakukan investigasi," jelasnya.

Jika nantinya ditemukan fakta mengenai pungutan liar, ia berharap agar dapat memberikan sanksi tegas.

Sebab, oknum ASN ini sudah merugikan masyarakat, di mana melakukan pungli terhadap apa yang seharusnya diberikan pelayanan gratis.


"Terhadap pelaku supaya diberikan sanksi melalui atasannya, sesuai ketentuan," ujarnya.

Secara jelasnya, ia tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, jika terbukti melakukan pungli.

Hingga saat ini, mantan Sekretaris BAPPEDA Sumut ini masih menunggu laporan dari Dinas Dukcapil Deliserdang.

Ia berharap, agar pemerintah Kabupaten Deliserdang segera turun ke lapangan.

"Masih nunggu laporan dari kadis dukcapil Deliserdang, untuk mengusut masalah ini sampai tuntas," ungkapnya. (wen/tribun-medan.com)

×
Berita Terbaru Update