Nyata : "Gila, Cocoknya Hukuman Mati" : Ayah Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Nyata : "Gila, Cocoknya Hukuman Mati" : Ayah Setubuhi Putri Kandung Selama Tiga Tahun

Rabu, 10 Juni 2015 | Juni 10, 2015 WIB Last Updated 2015-06-10T05:22:59Z



Miris, kejadian ini benar-benar nyata, ntah apa pun alasannya, tetap tidak bisa diterima oleh akal sehat, anak yang kita besarkan dari kecil, kotorannya pun kita yang bersihkan, saat dia sakit, dia terjatuh bermain, dia menangis, kita lah yang menjadi panutannya. harusnya kita sebagai orang tua, menjadi contoh teladan buat anak kita, karena dia adalah masa depan kita, penerus kita. tetapi tidak begitu bagi seorang ayah berikut ini :

Seorang ayah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks selama tiga tahun. Aksi ini dilakukan JA (41) dengan alasan tuntutan ilmu hitam yang dipelajarinya.

Bocah tersebut, BA (15), masih duduk di kelas dua SMP. Selama tiga tahun lamanya, BA mengaku selalu dibujuk sang ayah untuk berhubungan layaknya suami istri. Aksi ini dilakukan JA terhadap putrinya saat pulang sekolah dan istrinya sedang bepergian keluar.

BA mengaku, perbuatan ayahnya bahkan pernah disaksikan kakaknya. Namun karena takut ayahnya marah, sang kakak cuma bisa bungkam. Selain kakak korban, perbuatan biadab itu juga sudah diketahui ibu korban. Juga karena takut, ibu korban hanya diam saja.

Perbuatan bejat JA akhirnya terbongkar setelah BA bercerita kepada gurunya di sekolah. Lantas, guru BA pun melaporkan hal itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Simalungun.

Pada Selasa (9/6/2015), KPAI Kabupaten Simalungun langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. Malam harinya, JA yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap personel Polres Simalungun dari kediamannya. Di hadapan petugas, JA mengakui perbuatannya.

Dia mengaku aksi itu dia lakukan karena tuntutan ilmu pelaris dan pemudah rezeki yang dia pelajari dari Kota Medan. Perbuatan diakui JA pertama kali dia lakukan di kediamannya di Desa Bah Liran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada 2012 lalu.

"Saya baru tiga kali menyetubuhi putri saya," katanya.

Terungkap, JA selain mencabuli putri keduanya itu, juga pernah akan mencoba memperkosa putri pertamanya. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Satria, saat memberikan keterangan di Aspol Polres Simalungun Jalan Asahan, Pematangsiantar, Selasa (9/6/2015) malam.

Sementara, usai diperiksa di Aspol Jalan Asahan Pematangsiantar, JA kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun di Pematang Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.  (TM/kompas.com)

Ingat, ayah dan ibu kalian adalah penolong bagi anak-anak mu, berikanlah yang terbaik buat mereka, buat para ibu-ibu, kalau suami kalian seperti ini, jangan takut... lawan!!!... walau bukan dengan fisik, tetapi wajib laporkan saja ke polisi.

Semoga kejadian ini tidak akan pernah terjadi buat pembaca. sebarkan info ini kepada teman-teman , saudara anda. agar mereka tahu. bahwa masih saja ada kejadian seperti ini.
 
×
Berita Terbaru Update