Nekat mudik di tengah pandemi COVID-19, sanksinya lagi disiapkan pemerintah

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Nekat mudik di tengah pandemi COVID-19, sanksinya lagi disiapkan pemerintah

Sabtu, 28 Maret 2020 | Maret 28, 2020 WIB Last Updated 2020-03-28T02:24:25Z
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
 Pemerintah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap memaksakan mudik di tengah pandemi COVID-19. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik di tengah pandemi COVID-19. Ia bilang pelarangan mudik ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan bantuan TNI.

Hal ini dilakukan dalam rangka membatasi penyebaran pandemic Corona atau Covid-19. “Dipikirkan juga masalah penegakan hukum kalau orang memaksa. Kalau patuh ini harus diberikan reward,” ucap Budi dalam teleconference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020). Penanganan mudik di tengah pandemi ini, kata Budi, memungkinkan pemerintah melibatkan kepolisian dan TNI.

Melalui kedua lembaga itu, ia yakin upaya pemerintah untuk melarang mudik nantinya bisa lebih efektif. “Nanti dibantu TNI Polri. Jadi lebih nurut,” ucap Budi. Pemerintah juga menyiapkan rencana penutupan jalan keluar dari arah Jabodetabek ke arah Jawa Tengah, Jawa Timur.

Penutupan ini meliputi jalan tol, jalan nasional, dan akses lainnya. Alhasil orang yang hendak pulang kampung mau tak mau harus Kembali. Kendati telah menyiapkan sejumlah sanksi, Budi mengatakan pemerintah mengkaji pemberian penghargaan bagi masyarakat yang mau mematuhi.

Namun, mengenai detailnya ia belum dapat memberitahu karena urusan ini perlu melibatkan Kementerian Sosial yang rencananya bakal ia undang rapat, Jumat (27/3/2020) ini. Dari perannya, ia baru bisa menjamin tiket mudik akan dikembalikan 100 persen. Pemerintah, katanya, juga telah menerima saran dari pelaku usaha dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Budi bilang pelarangan mudik ini nantinya akan mencangkup bus juga sehingga ia memahami bila pelaku usaha khawatir penumpang bus mereka bisa turun drastis. Namun, skema insentif ini katanya juga masih dikaji lagi. “Jangan sampai perusahaan PHK karena penurunan demand. Penundaan pembayaran THR kita maklumi bersama,” ucap Budi. (tirto.id)
×
Berita Terbaru Update