
Jual Beli Vaksin di medan
MEDAN, – Kasus jual beli vaksin Covid-19 Sinovac di Kota Medan ternyata didalangi seorang wanita yang bekerja sebagai agen properti perumahan berinisial SW.
Dalam perannya, SW bekerja mengumpulkan masyarakat yang ingin membeli vaksin Covid-19 tersebut. Selanjutnya, SW berkordinasi dengan dokter di Dinkes Sumut berinisial KS dan dokter di Rutan Tanjung Gusta agar mendapatkan dosis vaksin.
Bahkan, SW juga memberikan suap kepada SH ASN di Dinkes Sumut agar bisnis jual beli vaksin corona itu berjalan lancar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (22/5), mengatakan kasus jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan ini terungkap setelah personil menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak diperuntukan dengan cara dijual.
Dari laporan itu, Panca mengungkapkan personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati di salah satu komplek perumahan sedang mengadakan vaksinasi.
“Petugas yang melihat kegiatan itu pun langsung menghentikan proses penyuntikan vaksinasi kepada warga perumahan tersebut. Dan penemuan itu dilakukan penyelidikan,” katanya.
Panca menuturkan, hasil dari penyelidikan petugas mengamankan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kegiatan vaksinasi kepada kelompok masyarakat dengan memasang tarif sebesar Rp250 ribu.
“Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin,” tuturnya.
Dalam prakteknya, Panca menambahkan para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagai mestinya. “Penyidik terhadap ke empat tersangka menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)