Cacat Hukum Aksi Potong Gaji PNS ala Ridwan Kamil Saat Corona

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Cacat Hukum Aksi Potong Gaji PNS ala Ridwan Kamil Saat Corona

Rabu, 01 April 2020 | April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-05-09T15:27:00Z
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingin memotong gaji dan tunjangan PNS selama empat 4 bulan untuk dipakai menangani wabah corona ( CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta - Langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Jawa Barat di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang berlaku di tingkatan pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengumumkan akan memotong gajinya dan para ASN di lingkungan Pemprov Jabar dalam empat bulan ke depan per Senin (30/3).

Dana yang dihasilkan dari pemotongan bakal digunakan untuk mengurangi beban masyarakat tidak mampu selama pandemi corona. Dana itu juga dimanfaatkan untuk percepatan penanganan corona di Jawa Barat.

Langkah ini diambil untuk penerapan program Two in One di mana satu keluarga mampu menopang ekonomi dua keluarga kurang mampu. Namun belum ada nominal dan mekanisme pemotongan yang diumumkan Emil ke publik.

"Ini adalah kewajiban bersama, jadi tidak ada istilah tolak menolak. Nanti diatur seadil mungkin dan saya kira tidak memberatkan karena masih lebih beruntung dibandingkan profesi lain," ucap Emil dalam siaran langsung dari Gedung Pakuan, Bandung, Senin (30/3).

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Emil berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji ASN. (cnnindonesia)
×
Berita Terbaru Update