
Jakarta, - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 telah terbit. Aturan ini berisi tentang pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, hingga Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan serta Tunjangan. Dalam pasal 15 tertuang kapan pencairan THR tersebut akan dilakukan.
Untuk informasi, siapa saja penerima THR tertuang dalam pasal 2 PP tersebut. THR 2020 akan diberikan kepada :
PNS;
Prajurit TNI;
Anggota POLRI;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
Penerima Pensiun atau Tunjangan
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP dan BLU
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat
Calon PNS
Sementara di Pasal 5 THR 2020 tidak diberikan kepada :
Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
Wakil menteri;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
Dewan Pengawas BLU;
Dewan Pengawas LPP;
Staf khusus di lingkungan kementerian;
Hakim Ad Hoc;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
"Tunjangan Hari Raya Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya," demikian bunyi Pasal 6.
Sementara, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi:
gaji pokok;
tunjangan keluarga; dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam Pasal 15 tertuang juga kapan pencairan THR tersebut.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.