![]() |
Foto : Tribunmedan / Kakak dan adik ditangkap petugas usai kedapatan edarkan ekstasi, Senin (9/11/2020). |
Dua orang kakak beradik yang sedang berada di tempat hiburan malam di kota medan, yaitu tepatnya di kawasan jl. listrik medan diamankan oleh tim satuan reskrim Polsek Patumbak.
Adapun identitas keduanya yakni, SS (37) dan AS alias Billy (25), keduanya merupakan warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.
Di kutip dari laman tribunmedan, keduanya ditangkap karena kedapatan sedang membawa Narkoba atau Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
Adapun Penangkapan ini, dilakukan pada Jumat (23/10/2020) Dini hari.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan, kedua nya ditangkap usai kedapatan mengedarkan ekstasi.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.
Tidak berapa lama, keduanya datang ke parkiran hiburan malam tersebut dengan mengendarai sepeda motor mio. Kemudian keduanya buru-buru menuju lift. pihaknya langsung mengamankan keduanya.
"Dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sang adik ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna biru merek Marvel. Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp 140 ribu per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp 300 ribu," ucapnya.
"Polisi menyita 8 butir obat terlarang tersebut, 1 handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor matic. Kedua kakak beradik itu kita sergap saat mengantarkan pil ekstasi di pelataran parkir KTV Stroom," ujarnya,
Selajutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke komando.
Polisi masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut kepada kedua tersangka.
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
(mft/tribunmedan.id)