Adamsyah SH Kuasa Hukum Jhoni Halim melayangkan surat somasi kepada PT PaninDhaIchi-Life yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh PT PaninDhaIchi-Life |
Kalah Tiga Kali Berturut, PT PaninDhaIchi-Life Harus Bayar Klaim Nasabah Sebesar Lima Milyar Rupiah
PT PaninDhaIchi-Life kembali harus menelan pil pahit setelah kalah tiga kali berturut-turut dalam peradilan sengketa perdata terkait klaim asuransi dengan nasabahnya Jhoni Halim.
Berdasarkan hal tersebut, Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya Adamsyah SH melayangkan surat somasi kepada PT PaninDhaIchi-Life yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh PT PaninDhaIchi-Life dan meminta PT PaninDhaIchi-Life untuk mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrach) tersebut yang berbunyi menyerahkan segala kewajiban berdasarkan putusan yang Incrach berupa polis No. 2015004895 sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah dan membayar tambahan bunga sebesar 10% setiap bulannya terhitung sejak klaim asuransi jiwa diajukan pada bulan November 2017 sampai dibayar lunas dengan rincian total sebesar Rp5.900.000.000 (Lima Milyar sembilan ratus juta rupiah).
" Kita minta dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, pimpinan PT. PaninDhaIchi-Life untuk mematuhinya dan segera membayar klaim asuransi klien kami yang berjumlah lima milyar sembilan ratus juta rupiah tersebut," kata Adam.
Untuk diketahui bahwa PT PaninDhaIchi-Life telah kalah tiga kali secara berturut-turut dalam menghadapi gugatan Jhoni Halim yang merupakan nasabah asuransi. Pada gugatan pertama yang bernomor perkara 837/Pdt.G/2018/Pn Mdn telah memutuskan dalam pokok perkara sebagai berikut:
-Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian
-Menyatakan bahwa perjanjian asuransi jiwa yang tertuang dalam Polis No. 2015004895 adalah sah dan mengikat secara hukum.
-Menyatakan tergugat I (PT PaninDhaIchi-Life) telah cidera janji (Wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis.
-Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian penggugat yaitu uang pertanggungan akibat meninggal dunia si Tertanggung berdasarkan Polis No. 2015004895 sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan ditambah dengan bunga sebesar 10% setiap bulannya terhitung sejak klaim asuransi jiwa diajukan pada bulan November 2017 sampai dibayar lunas (sumber : medanheadline news)