JPU tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir Joshua Kecewa

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

JPU tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir Joshua Kecewa

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T12:26:07Z
JPU tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir Joshua Kecewa
JPU tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir Joshua Kecewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam kasus pembunuhan Brigajir Joshua hutabarat, Rudy Irmawan menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.


“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,” dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).


Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.


Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.


Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ibunda (Keluarga) Kecewa Tuntutan Jaksa


Pihak keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diwakili pengacara Martin Lukas tak terima soal tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo.


“Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Selasa (17/1).


Pihaknya sependapat dengan kesimpulan Jaksa yang menilai, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Kesimpulan itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo. Bahkan, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE .


“Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal,” kata Martin. 










×
Berita Terbaru Update