![]() |
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menangguhkan pencatatan dan pemeriksaan stand meteran pelanggan untuk sementara waktu. (ANTARA/HO) |
Medan (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menangguhkan pencatatan dan pemeriksaan stand meteran pelanggan untuk sementara waktu dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
"Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar," ujar Senior Exekutive Vice President (SEVP) Departemen Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, disampaikan melalui Humas PLN UIW Sumut, Jumat.
Ia mengatakan, hal itu berlaku untuk pembayaran rekening pada bulan April 2020.Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitunggannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember 2019, Januari dan Februari 2020.
"Hal ini kami lakukan untuk mengindari pembaca /pencatat meteran melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran virus Corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintah untuk melaksanakan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing dapat berhasil," ujarnya.
Yuddy menggatakan, kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.
Jika ada ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan.Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact Center PLN 123.
PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
"Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan virus Corona (COVID-19).Kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," jelasnya.
Ia menyebutkan, pembayaran listrik dapat dilakukan dimana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan sebagainya.
"Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan," katanya.