
Medan - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi daring atau online yang menawarkan jasa BO Online atau pemesanan melalui jejaring sosial MiChat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan belasan orang muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi tersebut.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Minggu, mengatakan, penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online. Dari laporan itu, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dilokasi, petugas langsung mengamankan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan penghuni kos tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun identitas yang diamankan yakni, FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).
"Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," katanya.
Razia Asmara Subuh

Di lokasi berbeda, tepatnya di kawasan Jalan Ring Road/Gagaj Hitam, Medan Sunggal, puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia Tim Pemantauan d Pencegahan Asmara Subuh. Selain tidak mengenakan helm, para pengedara sepeda motor tidak mengenakan masker.
Di tengah pandemi COVID-19, Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh tidak hanya fokus menertibakan para remaja yang berkumpul, kebut-kebutan maupun konvoi sepeda motor, juga dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan.
Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat mengatakan, pihaknya belum melakukan penindakan tegas. Seluruh pengendara sepeda motor yang terjaring hanya diingatkan untuk mematuhi peraturan berlalu-lintas, juga wajib pakai masker.
"Berhubung saat ini masih tahap sosialisasi, maka pagi ini kita belum melakukan penindakan," kata Renward.
Mantan Kadis Perhubungan Kota Medan itu menambahkan, usai sosialisasi barulah dilakukan penindakan. Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
"Jadi mulai saat ini wajib masker, termasuk bagi warga pendatang yang memasuki Kota Medan," tegasnya.