Terbongkar!, Begini Cara Polisi Cara Polisi Lacak Pembunuh Kalinus Zai

Notification

DI CARI INVESTOR UNTUK MENGEMBANGKAN SITUS PORTAL INI DAN BISNIS DIGITAL YANG LAIN, HUB : 0811613002
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Terbongkar!, Begini Cara Polisi Cara Polisi Lacak Pembunuh Kalinus Zai

Selasa, 06 Juli 2021 | Juli 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T16:38:38Z

rumah dijual di medan Tanah dijual di medan dijual ruko di medan

Kalinus Zai


Warga sekitar Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang atau masyarakat yang sedang melintas geger karena di temukannya jasad tergeletak di jalan tersebut, dimana jalan tersebut adalah akses menuju bandara kuala namu deliserdang, kejadian tersebut Sabtu siang (26/6/2021), pukul 13.05 Wib.


KRONOLOGI KEJADIAN

Awalnya datang dua orang mengendarai mobil Toyota Avanza ke toko UD Lau Kawar atau Perabot Cuci Gudang yang berada di Jalan Besar Medan-Batangkuis, Pasar X, depan Bakso Rizki, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Kalinus Zai alias ama Willy (40) yang tinggal di Jalan Selambo Amplas yang berasal dari Desa Ono Dalinga Kecamatan Ulu Gawo Kabupaten Nias berkerja di toko UD Lau Kawar Tersebut.


“Datang dua orang naik mobil, itu sekira pukul 11.30 Wib. Saat melakukan pembayaran, pelaku tidak bawa uang. Alasannya nanti akan diberikan uangnya saat di rumah pelaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus di Mapolsek Batangkuis.


Kemudian, sambung mantan Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini, korban sempat minta izin kepada pemilik toko, Sumarno. Korban ikut pelaku untuk ambil uang pembayaran satu unit mesin cuci dan satu unit AC di rumah pelaku.


Sebelum naik mobil pelaku, korban mengatakan kepada dua anak korban, Wilman Zai (15) adiknya, Lesta Sari Zai (8), untuk mengikuti dari belakang mobil.


Kemudian kedua pelaku dan korban naik mobil Toyota Avanza dan kedua anak korban mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Honda Supra X.


“Kedua pelaku sempat membawa korban tidak jelas arahnya. Saat tiba di Jalan Sultan Serdang atau Jalan Arteri Bandara Kualanamu, mobil melaju kencang dan tidak terlihat oleh anak-anak korban. Tidak lama kemudian kedua anak korban menemukan korban di Jalan Sultan Serdang dalam keadaan tergeletak di tengah jalan,” beber Firdaus.


Saat itu, kata Firdaus lagi, sudah ada Darmansyah, sekuriti Sport Center.


“Sekuriti ini yang temukan korban pertama kali di TKP,” jelasnya lagi.


Saat Darmansyah di lokasi, sambung Firdaus lagi, kedua anak korban datang dan melihat ayah mereka masih ngorok (belum meninggal, red).


“Waktu lihat ayahnya, kedua anak korban bilang, ini bapak saya! Setelah mengatur lalulintas, Darmansyah melaporkan kejadian itu ke Polsek Batangkuis. Dan petugas langsung ke lokasi,” urainya.



HASIL OLAH TKP

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan otopsi luar, ditemukan luka robek pada dahi lebih kurang 3 sentimeter.


Korban mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya.


“Dari hasil olah TKP, barang yang ditemukan pada korban berupa sebuah celana panjang warna hitam, seuah tali pinggang warna hitam merek Fashion, sehelai baju warna hitam merek M,166. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi,” jelasnya.

 


POLISI LACAK KEBERADAAN TERDUGA PELAKU

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, bergerak cepat melacak keberadaan terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi di TKP dan lokasi lainnya, Tim Gabungan dari  Ditreskrimum Polda Sumut, Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan Polres Sibolga berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku yang membunuh Kalinus Zai. 


Kedua pelaku berhasil diamankan di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu siang (27/6/2021), sekira pukul 13.00 WIB.


Keduanya akan kabur ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mereka mengambil jalur Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), usai menghabisi dan membuang mayat Kalinus Zai di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/6/2021).



INDENTITAS TERDUGA PELAKU

Dia adalah Tri Witomo (30), tukang servis AC, warga Jalan Bakaranbatu, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, dan temannya sesama pelaku, Wan Suhelmi (38), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang



HASIL INTROGASI

  • Rental Mobil

Pelaku, Wan Sulhemi saat diinterogasi polisi, mengaku, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Wan Sulhemi dan Tri Witomo merental Mobil Avanza warna Silver dengan BK 1571 MR milik Benny di Jalan Kirap Remaja, Gang Sentiong, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Tujuannya untuk memperbaiki AC di Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).


Pelaku membayar sebesar Rp600 ratus ribu untuk rental selama dua hari. Setelah merental mobil Avanza itu, kedua pelaku pergi ke Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, untuk mencuci AC dengan menggunakan mobil rental tersebut dan setelah itu kedua pelaku pulang ke rumah.



  • Pencurian Modus Pura-pura Membeli

Rabu (23/6/2021), sekitar pukul 08.00 WIB, Wan Sulhemi mengajak temannya, Tri Wibowo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli AC di toko sebelah pos polisi Kota Tanjungmorawa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.


Tiba di toko tersebut, pelaku dengan sendirinya masuk ke toko dan berpura-pura membeli AC dengan memberi panjar sebesar Rp300 ribu dan sisanya akan dilakukan pembayaran di belakang. Pemilik toko percaya, lantaran pelaku sudah sering membeli AC di toko itu.



Lalu pelaku menjual AC tersebut ke konsumen di Jalan Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, sebesar Rp2,8 juta dan hasil penjualan dibagi dua oleh pelaku.


  • Buat Plat Palsu

Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku kembali mengajak Tri Wibowo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli barang elektronik. Akan tetapi, pelaku terlebih dulu pergi ke Jalan Adam Malik, Medan, tempat pembuatan pelat BK mobil palsu.


Namun pengusaha pembuatan pelat, langsung memberikan pelat BK mobil palsu yang sudah jadi. Pelaku pun membayar sebesar Rp20 ribu dan langsung menggantikan pelat BK palsu tersebut dengan pelat No Pol BK 1814 KO.


Setelah plat BK mobil tersebut diganti, kedua pelaku ke gudang perabot UD Lau Kawar milik Sumarno di Jalan Besar Medan-Batangkuis, Pasar X, Tembung.



  • Dibawa untuk Ambil Uang ke Rumah

Pelaku turun sendirian dengan berpura-pura membeli AC dan mesin xuci. Namun pelaku mengatakan kepada korban uangnya tidak dibawa dan ada di rumah. Korban percaya kepada pelaku dan korban menyuruh anaknya untuk memasukkan barang pesan pelaku ke mobil pelaku.


Lalu, pelaku meminta untuk ikut bersama pelaku didalam mobil pelaku untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan. Korban duduk di bangku tengah, sedangkan pelaku Wan Sulhelmi menyetir mobil, sementara Tri Wibowo duduk depan samping sopir. Anak korban tetap mengikuti mobil pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.


  • Dihantam Kunci Roda

Saat di perjalanan, pelaku mengambil kunci roda dibawa bangku sopir dan memberikan kepada Tri Wibowo diam-diam tanpa diketahui korban. Seketika itu Tri Wibowo langsung mengambil kunci roda dari kantong dan pelaku langsung mengatakan, “Hajar lah lae”.


Tri Wibowo langsung memukul korban dua kali di kening.


Tapi korban melawan dan Tri Wibowo pindah dari tempat duduknya ke bangku tengah dekat korban dan terjadi pergulatan antara Tri Wibowo dengan korban. Melihat itu, Helmi langsung mengambil kunci besi pemutar roda dan memukul kepala korban satu kali.


Tri Wibowo langsung memecahkan kaca sebelah kanan mobil dengan menggunakan kunci roda yang dipegang dan mendorong korban keluar dari kaca yang sudah pecah.


Sehingga korban terlempar keluar dari pintu kaca mobil, saat posisi mobil yang dikemudikan pelaku dengan kencang. Tri Wibowo mengambil handphone milik korban. Pelaku menuju ke Desa Suka Mandi, untuk berhenti sejenak dan merencanakan membuang handphone milik korban ke lapangan Pasar Sore, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang


 
Selanjutnya pelaku menjual AC yang berhasil diambil pelaku ke Jalan Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam, tepatnya belakang stadion di belakang Alfamart yang tidak pelaku ketahui namanya sebesar Rp1 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku.

×
Berita Terbaru Update